PROGRAM INDONESIA PINTAR (PIP)
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Sedangkan KIP adalah kartu yang diberikan kepada Peserta Didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
Penerima PIP ini akan terdaftar pada halaman web PIP Kemdikbud, namun akses untuk mengeceknya terbatas, ada beberapa hak akses yang diberikan, salah satunya hak akses oleh sekolah, karena sekolah akan mendata dan menyebarkan informasi yang bersumber dari Kemdikbudristek tentang siapa saja yang menerima SK PIP untuk kemudian tugas sekolah menginfokan kepada peserta didik/orang tua siswa untuk melakukan pencairan. Tugas sekolah masih harus melakukan konfirmasi pada halaman web PIP Kemdikbud tersebut, bahwa dana telah masuk rekening dan dapat dicairkan oleh yang bersangkutan.
Perlu diketahui untuk para orang tua siswa, bahwa sekolah hanya bisa mengusulkan siswa agar dapat menerima bantuan PIP, pihak sekolah sudah berusaha mengusulkan siswa-siswi yang layak untuk diusulkan sebagai penerima bantuan PIP melalui Dapodik, namun keputusan bahwa siswa tersebut akan menerima atau tidak adalah ditingkat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi bukan ditingkat Sekolah.
Untuk saat ini KIP (Kartu Indonesia Pintar) telah didistribusikan secara online oleh Kemdikbudristek melalui halaman web PIP Kemdikbud. Berikut ini adalah contoh KIP Digital yang secara resmi dikeluarkan oleh Kemdikbud.
Pihak SDN Kedungrejo telah mencetakkan kartu KIP Digital tersebut dan telah membagikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu KIP Digital. Namun, apabila para siswa/orang tua masih menghendaki untuk memiliki KIP Digital dalam bentuk Soft file, bisa menghubungi sekolah untuk meminta filenya.